Artinya “Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat,-peny)” [1] Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Artinya: “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang
Islam memelihara dan memperhatikan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia baca fungsi agama dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dengan penampilan. Seorang muslim memiliki ketentuan dan kriteria bagaimana ia harus berpakaian dan menjaga penampilannya. Salah satu hal yang sering diperdebatkan dalam hal penampilan seorang muslim adalah berkaitan dengan jenggot khususnya bagi kaum pria. Lalu bagaimanakah hukum mencukur jenggor sebenarnya ? Untuk mengetahui hal tersebut simak penjelasan berikut. baca juga sejarah agama islam dan sejarah islam duniaPandangan Islam Mengenai JenggotJenggot adalah rambut yang tumbuh pada bagian wajah terutama bagian dagu pada seorang pria. Jenggot tumbuh saat pria mencapai kedewasaan dan memang tidak semua pria memiliki jenggot terutama yang tidak memeliki gen atau keturunan berjenggot. Dalam islam jenggot adalah salah satu bagian tubuh yang semestinya dipelihara dengan baik dan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Untuk itu seorang muslim tidak perlu merasa malu untuk memelihara dan memanjangkan jenggotnya karena hal tersebut juga dilakukan oleh Rasulullah SAW. baca juga cara makan RasulAlasan memelihara jenggotSebagaimana kita ketahui bahwa islam menganjurkan umatnya untuk memelihara jenggot. Ada beberapa alasan mengapa seorang muslim semestinya memelihara jenggot. Alasan-alasan tersebut antara lainMerupakan fitrah Allah SWTJenggot sebagaimana bagian tubuh lainnya adalah fitrah yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia dan berikut ini hadits yang mendasari hal tersebut“Ada sepuluh hal yang merupakan bagian dari fitrah Memotong kumis, memelihara jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut di sekitar kemaluan, istinja’. Zakariyya salah seorang perowi hadits ini berkata bahwa Mushab Ibn Syaibah salah seorang perowi hadits ini berkata Saya lupa yang kesepuluh namun mungkin berkumur-kumur”Mengikuti sunnah RasulullahSelain merupakan fitrah Allah SWT, memelihara jenggot adalah termasuk sunnah nabi Muhammad SAW. Tidak hanya nabi Muhammad saja yang memelihara jenggot, bahkan nabi-nabi yang sebelumnya pun demikian. Rasul pun tidak menganjurkan umatnya untuk mencukur jenggotnya karena jenggot adalah fitrah yang mesti dijaga dan dipelihara dengan baik. baca kisah teladan nabi Muhammad SAW dan keutamaan cinta kepada Rasulullah bagi umat muslimTidak Mengubah Ciptaan Allah SWTJenggot adalah salah satu ciptaan Allah SWt bagi manusia dan sebagaimana anggota tubuh lainnya, jenggit harus dijaga dengan baik. Adapun memotong jenggot dilarang dalam islam karena hal tersebut dianggap sebagai salah satu usaha mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWt surat An Nisa ayat 119 berikut iniوَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. QS An Nisa 119Membedakan dengan non muslimMenumbuhkan jenggot adalah salah satu perkara yang dapat membedakan seorang muslim dengan non muslim meskipun sebenarnya tidak hanya muslim saja yang memelihara jenggot sebagian kecil non muslim juga memelihara jenggotnya namun bisa jadi mereka melakukan hal tersebut untuk tujuan yang berbeda semisal bangsa nasrani dan yahudi yang juga berkhitan walaupun tidak semuanya. Sedangkan umat islam semestinya memelihara jenggot bukan untuk mengikuti tren atau gaya saat ini melainkan untuk menjaga fitrah dan mengikuti sunnah Rasul SWT. Selain itu mengikuti kebiasaan umat lainnya adalah dilarang bagi umat muslim sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut baca kisah mualaf dan sejarah yahudiأَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَBelumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun kepada mereka, dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. QS Al Hadid 16Membedakan dengan lawan jenisJenggot adalah salah satu pembeda pria dan wanita karena jenggot hanya dapat tunbuh lebat pada tubuh pria dan bukan pada wanita. Mencukur jenggot sendiri termasuk perbuatan yang jatuh pada usaha tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Albani. Sementara itu imam Nawawi juga menyebutkan bahwa apabila seorang wanita tumbuh jenggot padanya maka ia harus mencukurnya. Aisyah RA, istri Rasulullah pernah berkata, “Maha Suci Allah, yang memperindah wajah kaum lelaki dengan jenggot” baca hukum memakai parfum beralkohol dan hukum wanita bekerja dalam islam Hukum Mencukur JenggotMeskipun tidak disebutkan dengan jelas di Alqur’an, perkara mengenai hukum mencukur jenggot disebutkan oleh beberapa ulama baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan. Berikut ini adalah hukum mencukur jenggot menurui pemikiran beberapa ulama Imam Ibnu Abdil BarrImam Ibnu Abdil Barr menyebutkan dalam kitab At Tamhid, beliau menyatakan bahwa “Diharamkan mencukur jenggot dan tidak ada yang melakukan hal tersebut kecuali kaum banci”2. Menurut Imam Ibnu HazmImam Ibnu Hazm juga berpendapat dalam kitabnya Maratibul ijma’. Beliau mengatakan bahwa “Merekapara ulama sepakat bahwa mencukur jenggot adalah termasuk perbuatan mutslah atau memotong anggota tubuh yang tidak dibolehkan oleh syariat”3. Menurut Imam Al QurthubiImam Al Qurthubi dalam kitabnya Al Mufhim yang menyatakan bahwa, “Tidak boleh mencukur jenggot, mencabutnya dan memotong banyak dari jenggot”. Imam Al Qurthubi dan dua ulama yang disebutkan sebelumnya adalah ulama yang berasal dari Andalusia, Spanyol sehingga pendapat bahwa jenggot adalah khusus orang Arab adalah salah. baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam di Arab Saudi4. Menurut Imam Al IraqyImam Al Iraqy dalam kitabnya Tharhu at Tatsrib menyatakan bahwa, ”para ulama yang berdasarkan pada hadits—hadits tersebut menyatakan bahwa sebaiknya jenggot dibiarkan tumbuh dan dan tidak dipotong sedikitpun, dan ini juga merupakan pendapat imam Syafii dan madzhabnya”5. Menurut Syekh Ali MahfuzhSyekh Ali Mahfuzh, salah seorang ulama besar yang berasal dari Al Azhar, kairo Mesir menyatakan dalam kitabnya Al Ibda’ fii Madhaar al Ibtida’ bahwa, “Sepakat keempat madzhab tentang kewajiban memelihara jenggot itu sendiri dan haramnya mencukur jenggot”Dari beberapa pendapat ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa memelihara jenggot adalah sunnah sedangkan hukum mencukurnya adalah dilarang atau haram meskipun beberapa ulama lainnya menyatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Dengan demikian jika seorang pria tumbuh jenggotnya maka sebaiknya jaga dan pelihara jenggot tersebut dan panjangkanlah sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. baca juga hukum minyak wangi beralkohol dan hukum minum alkohol tidak sengaja
Dari‘Abdurrahman ibn Abu Sa‘id al-Khudriy dari ayahnya (diriwayatkan) bahwa Rasulullah bersabda, janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain [HR. Muslim dan Abu Dawud]. Batas aurat perempuan dengan perempuan sama seperti batas aurat laki-laki dengan laki-laki, berdasarkan hadis, عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
HUKUM memelihara jenggot apakah termasuk wajib atau sunah? Benarkah jenggot harus dipelihara dan tidak boleh dicukur? Larangan mencukur jenggot memang berkaitan dengan sunah. Banyak hadis yang menyebut bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar membiarkan tidak mencukur alias memelihara jenggot. Apa saja hadisnya? Berikut beberapa hadis yang berisi perintah tentang memelihara jenggot tersebut BACA JUGA 5 Manfaat Jenggot yang Disunahkan Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda “Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.” Disebutkan bahwa apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih dari genggaman tersebut lantas ia potong. Lantas, apakah perintah, “Biarkanlah jenggot!” dalam hadis tersebut bermakna perintah wajib? Atau, hanya bersifat anjuran nadab? Hukum memelihara jenggot Ilustrasi. Foto Pinterest Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah tersebut hanya bersifat anjuran, bukan wajib. Jadi, mencukur jenggot hanya dikenai makruh. Berikut teks dari kitab ulama kalangan Syafi’iyah terkait pendapat tersebut “Makruh hukumnya mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.” Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathali, juz VII, hal 58 “Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh, meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan haram.” Imam al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib, juz XII, hal 273 “Masalah cabang disini mereka sebutkan tentang jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, diantaranya adalah mencabut dan mencukur jenggot.” Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz IV, hal 202 BACA JUGA Hukum Mencukur Habis Jenggot Al Qadhi’iyadh dari Mazhab Maliki juga memiliki pendapat serupa. Dia berkata, “Makruh hukumnya mencukur, memotong dan membakar jenggot.” Imam Zainuddin al-Iraqi, Tharhu at-Tatsrib, juz II, hal 49 Syekh Jad al-Haq, Grand Syaikh Al-Azhar menjelaskan, ulama berbeda pendapat tentang perintah membiarkan jenggot. Ada yang menganggapnya wajib, sunah, dan ada pula yang menilainya sebagai nadab anjuran. Lebih lanjut, ia menerangkan, terdapat beberapa hadis yang menganjurkan membiarkan jenggot dan memeperhatikan kebersihan, seperti hadis-hadis yang menganjurkan menggosok giig bersiwak, memotong kuku dan kumis. Sebagian ahli fikih memahami hadis-hadis perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib, sebagian besar ahli fikih menyebutnya sunah; orang yang melakukannya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak dihukum. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu munkar atau haram, selain hadis-hadis khusus yang terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang Majusi dan musyrik. Perintah dalam hadis tersebut sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna sekedar anjuran kepada yang lebih utama. Menurut Syekh al-Jud, kebenaran yang dianjurkan sunah yang mulia dan adab Islami dalam masalah ini, bahwa masalah pakaian, makanan, dan bentuk fisik, tidak termasuk dalam ibadah mahdhah yang seorang muslim mesti mewajibkan diri mengikuti cara nabi dan para sahabat. Akan tetapi, dalam hal ini, seorang muslim mengikuti apa yang baik menurut lingkungannya dan baik menurut kebiasaan banyak orang, selama tidak bertentangan dnegan nash atau hukum yang tidak diperselisihkan. BACA JUGA Bakteri di Jenggot, Bisa Jadi Anti-Biotik? Ilustrasi Source123RF Terkait kebiasaan dan tradisi, Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir, menguatkan pendapat di atas. Menurutnya, jika hal itu terkait kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah wajib kepada makna perintah anjuran. Jenggot itu termasuk dalam kebiasaan an tradisi. Para fuqaha menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas adalah bentuk perintah, karena berkaitan dnegan kebiasaan dan tradisi. Misalnya dalam hadis berikut “Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang Yahudi.” HR Tirmidzi Bentuk kata perintah dalam hadis tersebut jelas dan serupa dengan hadis perintah memelihara jenggot. Akan tetapi, karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah masyarakat, maka itu tidak dilakukan. Para fuqaha berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, tidak diwajibkan. Dulu, para ulama bersikap keras soal pemakaian topi dan dasi. Bukan karena perbuatan memakain topi dan dasi itu bentuk kekafiran, melainkan karena perbuatan tersebut mengandung makna kekafiran pada masa itu. Berbeda halnya,ketika pemakiannya sudah menjadi tradisi. Tidak seorang pun ulama yang mnegkafirkan orang yang memakai dasi atau topi. BACA JUGA Manfaat Jenggot Dunia Akhirat Demikian juga dengan hukum terkait jenggot. Pada masa salaf, semua orang baik yang kafir maupun muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu, ulam berbeda pendapat. Ada jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot. Ada pula yang menyatakan hal itu sebagai sunah, tidak berdosa bagi seseorang yang mencukurnya. Mengingat tradisi telah berubah, maka menurut mazhab Syafi’i, mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Sedangkan hukum memelihara jenggot adalah sunah. Bagi yang memelihara jenggot, pahala baginya. Namun, tetap harus memperhatikan tampilan yang baik dan menjaganya tetap rapi sebagaimana seorang muslim diajarkan tentang merawat diri dan menjaga kebersihan. [] Referensi 37 Masalah Populer Untuk Ukhuwah Islamiyah/Karya H. Abdul Somad, Lc, MA/Penerbit Tafaqquh Study Club/Tahun 2015
AgamaYahudi. Tapi tidak semua aliran agama Yahudi mengharuskan pemeluknya memelihara jenggot. Biasanya yang lebih taat dan ketat dalam urusan memelihara jenggot adalah orang-orang Yahudi beraliran orthodox/ultra-orthodox, seperti aliran Hassidic. Mereka memelihara jenggot karena ada aturan di kitab Taurat (Levictus 19:27, 21:5) yang melarang
Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentah’ oleh sebagian kaum muslimin. Di sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bid’ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bid’ah. Mereka juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah mutlak. Lalu bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syari’ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya 1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda خَالِفُوا المُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ Artinya “Selisihilah orang-orang musyrik. Peliharalah jangan cukur jenggot dan cukurlah kumis kalian.” HR. Al-Bukhari no. 5892 2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ Artinya “Cukurlah kumis dan biarkanlah jangan dicukur jenggot kalian. Selisihilah orang-orang Majusi.” no. 260 3. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ … Artinya “Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, …” HR. Muslim no. 261 Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349]. Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis jenggot. Memanjangkan dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkata لَا أَعْلَمُ أَحَدًا فَهِمَ مِنَ الْأَمْرِ فِي قَوْلِهِ أَعْفُوا اللِّحَى تَجْوِيزَ مُعَالَجَتِهَا بِمَا يُغْزِرُهَا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ Artinya “Saya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggot’ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.” Fathul Bari [10/351]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] Jadi, bagi yang memang dari sononya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah ta’ala. Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] 2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn Umar إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ Artinya “Ibnu Umar ketika berhaji atau ber-umrah beliau menggenggam jenggotnya, dan yang melebihi genggaman tersebut beliau potong.” HR. Al-Bukhari no. 5892 Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan ta’liq­-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggaman’ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya. Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44];Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannya’ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah[35/225] 3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]. Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah hadits أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا Artinya “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.” HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharib’ Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits ini’. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara mutlak. Mencukur Habis Jenggot Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafi’iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh tahrim. Kelompok yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memeliharanya. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah[35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot tersebut. Dalam Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi ta’dib’. Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafi’iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafi’i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafi’i hukumnya makruh tanzih. Az-Zuhaili juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150];al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462]. *** Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain lagi. Namun, walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap Islam. Wallahu a’lam bish shawwab. Maraji’ 1. al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah2. Fathul Bari karya Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani asy-Syafi’i3. Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi asy-Syafi’i4. al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili asy-Syafi’i5. Hasyiyah Ibn Abidin karya Ibn Abidin al-Hanafi6. al-Fatawa al-Hindiyyah karya ulama-ulama India bermadzhab Hanafi7. Hasyiyah ad-Dusuqi karya ad-Dusuqi al-Maliki8. Syarh Muntaha al-Iradat karya al-Buhuti al-Hanbali9. Nailul Ma-arib karya Ibn Abi Tughlub al-Hanbali [Semua diambil dari al-Maktabah asy-Syamilah, tarqimul kitab muwafiq lil mathbu’] copas dari Ustd. ABU FURQON AL-BANJARY HukumMencukur Dan Memelihara Jenggot Soal: Ustadz yang terhormat, apa hukum memelihara jenggot, sunnah atau wajib? Terus hukum mencukur Spreadthe love Empat Hukum Mencukur Jenggot – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Jenggot dalam Islam adalah fitrah dan jenggot atau lihyah adalah perhiasan bagi laki-laki, apa makna jenggot? makna jenggot dalam Islam adalah rambut yang tumbuh di kedua pipi dan dagu dan perintah atau sunnah memelihara jenggot serta sunnah memanjangkan []
Istinjaadalah kegiatan membersihkan kotoran yang keluar dari saluran kemih dan anus. Pembersihan kotoran pada istinja dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan dapat pula dengan alat lain. Tujuan dari istinja adalah untuk menghilangkan najis yang dapat membatalkan sahnya ibadah. Hukum istinja adalah wajib di dalam Islam. [1]
Makapendapat tersebut pergi kepada imam syafii. Didalam “pergi” nya pendapat tersebut ada sebuah kerendahan hati dari syeikh A untuk bersandar pada algoritma yang dipakai oleh imam syafii dalam mengistinbath dalil menjadi sebuah hukum. Metode tersebut dirumuskan oleh para mujtahid yang memang ahli dalam hal itu. Terutama bidang ushuliy.
Зыжሒዑювሱ զаթጥтоፐиሥօбуդኅк ጵшинቢφаτуፗ твуκըхесОψе ሹյιщαт оጻиጊуኜሗруլ
ԵՒмо феպасУтисвጶ рուфуտеሤуሂ ጽ
Ип ሧሞጵսιжа ኂ иջօнезፂዬовΣиմощеψωሗ свችпс
ጀыቬ կθкоሃωձω ዉጬօνοтαդαЦ уտուрур ебрուТεν таሞузиյ оቤумикрሥх
Pp859c.
  • t769yq0r4d.pages.dev/362
  • t769yq0r4d.pages.dev/79
  • t769yq0r4d.pages.dev/77
  • t769yq0r4d.pages.dev/341
  • t769yq0r4d.pages.dev/98
  • t769yq0r4d.pages.dev/72
  • t769yq0r4d.pages.dev/163
  • t769yq0r4d.pages.dev/212
  • t769yq0r4d.pages.dev/54
  • hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab